Sebelum berdirinya nagari Sungai Gayo Lumpo ini, Sungai Gayo Lumpo masih Bagian dari Pemerintahan Nagari Lumpo. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, sesuai dengan pasal 1, 2 , 3 , 4, dan 5 sebuah Pemerintahan Nagari Memenuhi syarat dapat dilakukan pembentukan nagari baru atau pemekaran atas aspirasi dan prakarsa masyarakat nagari yang bersangkutan berdasarkan musyawarah dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan secara berdayagyna dan berhasil guna dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan adanya peluang pemekaran nagari tersebut, maka tokoh - tokoh masyarakat lumpo bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat berjuang untuk mewujudkan sebuah pemerintahan nagari di lumpo. Dengan rahmad Allah SWT dan nagari yang salah satunya Pemerintahan Nagari Sungai Gayo Lumpo yang berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Nagari Sungai Gayo Lumpo.