PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI SUNGAI GAYO LUMPO KECAMATAN IV JURAI
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa/Nagari kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa menginstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memilik ha katas informasi atas Badan Publik.
Oleh sebab itu Pemerintahan Nagari Sungai Gayo Lumpo sebagai Badan Publik telah mepublish informasi publik dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk menyediakan, mendokumentasikan dan memberikan informasi publik.
VISI DAN MISI PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI SUNGAI GAYO LUMPO
VISI :
Terwujudnya Pemerintahan nagari yang bersih, transparan dan partisipatif
MISI :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
- Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik
- Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
Tugas PPID Nagari :
- Menyusun daftar informasi publik di nagari
- Penyediaan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat sederhana;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyusun laporan layanan informasi;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.